PDIP Siap Lawan Petahana
![PDIP Siap Lawan Petahana](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/27/bendera-pdip-foto-dokumen-jpnn.jpg)
jpnn.com, BEKASI - DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi mengaku tak gentar melawan petahana Rahmat Effendi di Pilkada Kota Bekasi.
Sekalipun lelaki yang biasa disapa Pepen itu berpasangan dengan Sutriyono, partai berlambang banteng moncong putih ini siap bertarung head to head.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Anim Imammudin, mengatakan partainya tetap santai menanggapi kabar yang menyebut petahana bakal berkoalisi dengan kader PKS tersebut.
“Kita lihat nanti partai mana saja di DPRD yang akan ke PDIP. Sebagai partai yang memiliki kursi terbanyak dan dengan diturunkannya kader PDIP yang juga tokoh-tokoh politik di Kota Bekasi, saya yakin akan sangat mampu mengalahkan petahana,” kata Anim optimistis.
Anim menilai, jika kabar yang menyebut petahana menggandeng Sutriyono benar terwujud, maka keputusan tersebut dianggap sebagai langkah pertahanan yang tepat. Meski begitu, kata dia, partainya tak ingin terburu-buru menyiapkan kader terbaik untuk melawan petahana.
“DPP sudah menyiapkan kader militan PDI Perjuangan sekaligus tokoh di PDI Perjuangan Kota Bekasi,” kata Anim seperti dilansir dari GoBekasi.
“Politik itu dinamis, belum tentu juga PKS bersama Golkar di pilkada, bisa PDIP-Golkar atau PKS-Gerindra, semua keputusan kan belum final. Apalagi saat ini petahana belum mendapat rekomendasi, hanya surat tugas yang dipegang,” ucapnya.(sar/pj/gob)
PDIP tetap santai menanggapi kabar yang menyebut petahana bakal berkoalisi dengan kader PKS.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Megawati dan Paus Fransiscus Bertemu, Suasananya Seperti Ini
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan
- Ketua DPR RI dan Italia Sepakat untuk Tingkatkan Hubungan Diplomatik
- Ronny PDIP: Penetapan Harun Jadi Anggota DPR Sah Secara Hukum
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum