PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai

“Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyebut Tia Rahmania terbukti menggeser suara sehingga dipecat sebagai kader parpol berlambang Banteng moncong putih.
"Dalam pemeriksaan di Mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara," kata Komar sapaan akrab Komarudin Watubun, Kamis (26/9).
Keputusan pemecatan diputuskan oleh Mahkamah Partai setelah menerima aduan dari rekan Tia separpol diDapil I Banten, yakni Bonnie Triyana.
Selain Tia, kader PDI Perjuangan lainnya Rahmad Handoyo juga digugat ke Mahkamah Partai oleh Didik Hariyadi.
Mahkamah Partai di PDI Perjuangan melalui sidang internal menganggap Tia dan Rahmad memang menggeser suara.
"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," kata Komar.
Dia mengatakan aksi penggeseran suara pada akhirnya membuat rekan Tia dan Rahmad untuk dapil yang sama pada pileg 2024 dirugikan.
PDI Perjuangan mempersilakan Tia Rahmania apabila ingin menempuh jalur hukum terhadap pemecatan.
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum