PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
“Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyebut Tia Rahmania terbukti menggeser suara sehingga dipecat sebagai kader parpol berlambang Banteng moncong putih.
"Dalam pemeriksaan di Mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara," kata Komar sapaan akrab Komarudin Watubun, Kamis (26/9).
Keputusan pemecatan diputuskan oleh Mahkamah Partai setelah menerima aduan dari rekan Tia separpol diDapil I Banten, yakni Bonnie Triyana.
Selain Tia, kader PDI Perjuangan lainnya Rahmad Handoyo juga digugat ke Mahkamah Partai oleh Didik Hariyadi.
Mahkamah Partai di PDI Perjuangan melalui sidang internal menganggap Tia dan Rahmad memang menggeser suara.
"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," kata Komar.
Dia mengatakan aksi penggeseran suara pada akhirnya membuat rekan Tia dan Rahmad untuk dapil yang sama pada pileg 2024 dirugikan.
PDI Perjuangan mempersilakan Tia Rahmania apabila ingin menempuh jalur hukum terhadap pemecatan.
- PDIP Ingatkan Prabowo Pulang ke Indonesia saat Rezim Megawati
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Kronologi Lengkap Sebelum KPU Merilis Tia Rahmania Bukan Caleg Terpilih di Banten
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Komarudin PDIP Sebut Isu Pergantian Tia ke Bonnie Dibelokkan
- Komarudin Ungkap Alasan PDIP Memecat Tia Rahmania, Silakan Disimak