PDIP Siapkan 15 Pengacara Hadapi Sidang MK

PDIP Siapkan 15 Pengacara Hadapi Sidang MK
PDIP Siapkan 15 Pengacara Hadapi Sidang MK

jpnn.com - JAKARTA – Tim Advokasi PDI Perjuangan, Sudiyatmiko Aribowo, mengatakan partainya telah menyerahkan 98 persen bukti dugaan pelanggaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, guna melengkapi gugatan yang telah didaftarkan pada Senin (12/5).

Ke-19 bukti tersebut antara lain formulir C1, D1, DB1, DA 1 sampai DC dari 19 daerah pemilihan (dapil) yang diduga telah terjadi pelanggaran pada pemungutan suara pemilu legislatif, 9 April lalu.

“Totalnya ada ada 19 daerah pemilihan yang akan kita sengketakan ke MK. Jumlah tersebut merupakan rincian untuk dugaan pelanggaran pemilihan calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Kita lebih fokus pada penghitungan dan rekapitulasi suara," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (16/5).

Menurut Miko, dari 19 dapil yang diperkarakan, untuk DPR hanya empat dapil yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat X dan Jawa Tengah. Sementara 15 dapil lainnya, pemilu tingkat DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. Masing-masing tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera dan Jawa.

"Pada intinya kita hanya sengketakan selisih hasil di semua dapil, bukan pemungutan suara ulang (PSU). Tapi kalau memang harus PSU sesuai perkembangan di MK, kita ikuti. Berdasar statemen MK, mereka hanya bahas soal selisih hasil saja," ujarnya.

Miko mengatakan untuk menghadapi persidangan MK, PDI Perjuangan sudah menyiapkan 15 kuasa hukum. Para pengacara tersebut nantinya akan dibagi menjadi tiga tim sesuai panel hakim MK yang akan menyelesaikan seluruh sengketa pemilu legislatif 2014.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Tim Advokasi PDI Perjuangan, Sudiyatmiko Aribowo, mengatakan partainya telah menyerahkan 98 persen bukti dugaan pelanggaran perselisihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News