PDIP Sudah Prediksi Anies Baswedan Dipolisikan

PDIP Sudah Prediksi Anies Baswedan Dipolisikan
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, sudah sewajarnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan warga karena menutup Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Masyarakat merasa terganggu kenyamanannya atas penutupan jalan itu. Fraksi PDIP jauh-jauh hari sudah menyampaikan bahwa ketika kebijakan Anies menempatkan PKL di sepanjang Jalan Jati Baru itu melanggar beberapa peraturan," kata Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (23/2).

Menurutnya, ada tiga peraturan yang ditabrak Anies atas kebijakan tersebut. Pertama Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang. Kedua, Perda tentang Ketertiban Umum. Ketiga, Undang-undang tentang Lalu Lintas.

"Ketika ada warga masyarakat yang mengkritisi itu kemudian menempuh jalur hukum, saya kira itu langkah positif. Saya apresiasi itu yang dilakukan masyarakat yang melaporkan kebijakan gubernur ke Polda Metro Jaya," ujar dia.

Selain itu, kata Gembong, Anies terlihat arogan lantaran mengabaikan rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya terkait pengaturan lalu lintas di Jalan Jati Baru Raya. Karena itu, Gembong menilai, sudah sepatutnya Anies dipolisikan.

"Ini kan kebijakan yang sepihak, kebijakan one man show. Padahal dalam pengelolaan Jakarta kan kami harus melibatkan semua stakeholder di Jakarta agar penataan ke depan jauh lebih baik," tandas dia. (tan/jpnn)


Menurut PDIP, ada tiga Perda yang ditabrak Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jati baru yakni Rencana Tata Ruang, Ketertiban Umum dan Lalu Lintas.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News