PDIP Sudah Tak Sabar, Minta Pembahasan Revisi MD3 Dikebut
jpnn.com - JAKARTA- PDIP ingin kebut revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sehingga, pada sidang paripurna pembukaan masa sidang 10 Januari 2017 nanti, sudah dapat disahkan.
Usai Revisi UU MD3 resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 pada sidang paripurna 15 Desember lalu.
Pembahasan dilakukan pada masa reses. Revisi juga rencananya dilakukan terbatas, hanya terkait jumlah pimpinan DPR dan MPR.
Pimpinan yang semula hanya berjumlah lima orang, akan ditambahkan satu menjadi enam orang dan diisi kader partai moncong putih.
Alasannya, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014. Sehingga merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira tak menjelaskan rinci apa alasan pihaknya begitu ngebet. Menurut dia, langkah itu sejalan dengan perubahan konstelasi komposisi politik di DPR yang kini dihuni oleh mayoritas pendukung pemerintah.
Dia hanya menegaskan, revisi UU MD3 itu dilakukan agar tercipta keseimbangan representasi proporsional di pimpinan DPR dan MPR serta alat kelengkapan dewan untuk memperlancar proses pengambilan keputusan.
”Kalau semua fraksi sudah sepakat, kenapa harus lama?” ujar Andreas, saat dihubungi, Senin (19/12).
JAKARTA- PDIP ingin kebut revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sehingga, pada sidang paripurna pembukaan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu