PDIP Sudah Tak Sabar, Minta Pembahasan Revisi MD3 Dikebut

PDIP Sudah Tak Sabar, Minta Pembahasan Revisi MD3 Dikebut
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Supratman menambahkan, Baleg dapat membahas revisi UU MD3 dalam masa reses setelah rapat paripurna menyetujuinya.

”Tapi sekali lagi, ada mekanisme tentu berkembang di dalam rapat. Kalau diberi penugasan kita tidak mau dalam posisi melanggar mekanisme yang telah ditentukan,” kata Supratman. (aen/dil/jpnn)


JAKARTA- PDIP ingin kebut revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sehingga, pada sidang paripurna pembukaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News