PDIP Surabaya Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan Publik
Minggu, 28 Juli 2024 – 22:42 WIB

PDI Perjuangan Surabaya kirim karangan bunga ke Pengadilan Negeri Surabaya soroti vonis bebas Ronald Tannur. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Gregorius dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Peristiwa yang menyebabkan korban Dini meninggal dunia terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Terdapat video hasil CCTV yang menunjukkan bagaimana penganiayaan terjadi, termasuk menggambarkan bagaimana kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. (mcr23/jpnn)
PDI Perjuangan Surabaya sebut putusan bebar Ronald Tannur ciderai keadilan publik, minta KY dan pengawas MA lakukan pemeriksaan kepada hakim
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ardini Pramitha
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Jawaban Puan Maharani Soal Rencana Penunjukan Plt Sekjen PDIP
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Tak Banyak Kader PDIP Ikut Retret di Magelang, Hubungan Pusat & Daerah Tetap Aman?
- Mega Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Pengamat Singgung Soal Prabowo Pekikkan Hidup Jokowi