PDIP Surabaya Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan Publik

PDIP Surabaya Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan Publik
PDI Perjuangan Surabaya kirim karangan bunga ke Pengadilan Negeri Surabaya soroti vonis bebas Ronald Tannur. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Gregorius dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Peristiwa yang menyebabkan korban Dini meninggal dunia terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Terdapat video hasil CCTV yang menunjukkan bagaimana penganiayaan terjadi, termasuk menggambarkan bagaimana kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. (mcr23/jpnn)

PDI Perjuangan Surabaya sebut putusan bebar Ronald Tannur ciderai keadilan publik, minta KY dan pengawas MA lakukan pemeriksaan kepada hakim


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News