PDIP Surabaya Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan Publik
Minggu, 28 Juli 2024 – 22:42 WIB
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Gregorius dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Peristiwa yang menyebabkan korban Dini meninggal dunia terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Terdapat video hasil CCTV yang menunjukkan bagaimana penganiayaan terjadi, termasuk menggambarkan bagaimana kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. (mcr23/jpnn)
PDI Perjuangan Surabaya sebut putusan bebar Ronald Tannur ciderai keadilan publik, minta KY dan pengawas MA lakukan pemeriksaan kepada hakim
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ardini Pramitha
BERITA TERKAIT
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA