PDIP Surabaya Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan Publik
Minggu, 28 Juli 2024 – 22:42 WIB
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Gregorius dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Peristiwa yang menyebabkan korban Dini meninggal dunia terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Terdapat video hasil CCTV yang menunjukkan bagaimana penganiayaan terjadi, termasuk menggambarkan bagaimana kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. (mcr23/jpnn)
PDI Perjuangan Surabaya sebut putusan bebar Ronald Tannur ciderai keadilan publik, minta KY dan pengawas MA lakukan pemeriksaan kepada hakim
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ardini Pramitha
BERITA TERKAIT
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- 120 Anggota DPRD Jateng Dilantik, Terbanyak dari PDIP
- Kejutan PDIP di Pilgub Jabar Bikin Cagubnya Kaget, Ono Surono Menyentil Mulyono
- Pilkada Jabatan
- Juru Bicara Sebut Anies Baswedan Batal Maju di Pilgub Jabar