PDIP Surabaya Tolak Legalisasi Rp 50 Ribu di Pilkada

Menurut dia, pengesahan money politics dalam sebuah pemilu akan membuat ketakberimbangan kontestasi antarcalon. Implikasinya adalah pelanggaran hukum.
”Money politics dalam pemilu itu rawan terhadap terjadinya pelanggaran hukum. Pasalnya, uang dan barang digunakan untuk mengubah pilihan seseorang. Hal itu sudah masuk dalam ranah tindakan pidana,” jelasnya.
Dalam rapat konsultasi penyusunan peraturan KPU (PKPU) di gedung DPR RI antara KPU dengan Komisi II, Selasa (21/4), disepakati pemberian imbalan dalam bentuk apa pun kepada pemilih oleh pasangan calon sah, asalkan nilainya tidak melebihi Rp 50 ribu.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menjelaskan bahwa rapat konsultasi secara maraton untuk membahas peraturan KPU telah menyepakati tata cara teknis terkait dengan kampanye. Satu di antaranya adalah pelegalan pemberian imbalan asal tak melebihi Rp 50 ribu. (wah/jan/jay/awa/jpnn)
JPNN.com SURABAYA – KPU RI dan Komisi II DPR RI berencana melegalkan aturan money politics dalam gelaran pemi lihan kepala daerah (pilkada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia