PDIP Tagih Tindak Lanjut KPK
Terkait Pemeriksaan Wapres-Menkeu di Kasus Century
Jumat, 19 Maret 2010 – 04:07 WIB
JAKARTA - Penuntasan kasus dana talangan (bailout) Bank Century dibebankan kepada pundak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, PDIP meragukan komitmen lembaga independen pemberantas korupsi itu. Alasannya, KPK selama ini belum menindaklanjuti rekomendai paripurna DPR soal kasus Bank Century, khususnya memanggil Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Gayus, berdasar catatannya, KPK sudah memanggil sedikitnya 60 pejabat dan pihak lain terkait penyelidikan kasus Century. Mereka berasal dari pejabat Bank Indonesia (BI), KSSK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, pimpinan KPK tampaknya belum sampai pada kesimpulan pemanggilan Boediono dan Sri Mulyani. "Ini supaya tanggung jawab dan kerja KPK bisa maksimal. Mereka itu mendapat kepercayaan dari rakyat," ujar Gayus mengingatkan.
"Mengapa dua orang ini (Boediono-Sri Mulyani, Red) belum" Diusut kan belum tentu dinyatakan bersalah," kata Gayus Lumbuun, wakil ketua bidang advokasi dan hukum PDIP, di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (18/3).
Baca Juga:
Boediono selaku mantan gubernur Bank Indonesia (BI) dan Sri Mulyani sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan dua pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas penyelamatan Bank Century.
Baca Juga:
JAKARTA - Penuntasan kasus dana talangan (bailout) Bank Century dibebankan kepada pundak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, PDIP meragukan
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat