PDIP Tagih Tindak Lanjut KPK
Terkait Pemeriksaan Wapres-Menkeu di Kasus Century
Jumat, 19 Maret 2010 – 04:07 WIB
Sempat terdengar isu bahwa pemanggilan Boediono dan Sri Mulyani terkendala silang pendapat di KPK. Masih ada pro dan kontra di antara pimpinan KPK. Gayus mengingatkan, KPK bukan lembaga yang berhak mengukur keadilan. "Tidak boleh ada perbedaan. Hukum itu jelas. KPK baca saja undang-undang, tidak perlu ditafsirkan," tegas guru besar ilmu hukum itu.
Gayus mengatakan, sempat ada pendapat bahwa KPK tidak memiliki landasan untuk melaksanakan rekomendasi DPR. Pria yang juga anggota Komisi III DPR itu menyatakan, rekomendasi DPR seharusnya dilihat sebagai bagian dari testimoni. Apalagi, testimoni itu berasal dari DPR sebagai lembaga yang diakui negara. "Testimoni itu adalah bukti petunjuk, sejauh yang menyampaikan kredibel," jelasnya.
Meski masih memberikan catatan, Gayus menyatakan bahwa PDIP tidak menyetujui wacana adanya pemotongan anggaran KPK. Penyelesaian kasus pidana adalah ranah hukum. Karena itu, KPK harus diberikan kesempatan untuk bekerja maksimal. Namun, KPK juga harus menyadari tanggung jawabnya kepada rakyat yang sudah membela. "Ini bukan desakan, namun sudah menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskan (kasus Century)," tandasnya. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Penuntasan kasus dana talangan (bailout) Bank Century dibebankan kepada pundak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, PDIP meragukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan