PDIP Tak Mau Dianggap Partai Tak Benar, Tim Hukumnya Datangi KPU

PDIP Tak Mau Dianggap Partai Tak Benar, Tim Hukumnya Datangi KPU
Ketua KPU Arief Budiman bersama Tim Hukum DPP PDI Perjuangan usai pertemuan di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Oleh karena itu Sudirta menepis pemberitaan yang menurutnya berisi framing atau membingkai PDIP sebagai pelanggar hukum. "PDI Perjuangan konsisten,” tegasnya.

Lebih lanjut Sudirta mengatakan, PDIP tidak mengajukan PAW terhadap legislatornya di DPR RI. Sebab, partai berlambang kepala banteng itu mengajukan penetapan caleg terpilih ke KPU.

Dasar PDIP dalam mengajukan penetapan caleg terpilih itu adalah putusan Mahkamah Agung RI No: 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Putusan atas permohonan PDIP tentang uji materi Peraturan KPU itu juga diperkuat fatwa MA.

Menurut Sudirta, istilah PAW berbeda dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu berbeda. “Yang dikemukakan PDIP sudah sesuai ketentuan hukum semuanya, jadi permohonannya adalah tentang penetapan Caleg Terpilih," tegasnya.(tan/jpnn)

Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta mengatakan bahwa belakangan ini partainya disudutkan oleh banyak pihak.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News