PDIP Tak Mau Dianggap Partai Tak Benar, Tim Hukumnya Datangi KPU
Oleh karena itu Sudirta menepis pemberitaan yang menurutnya berisi framing atau membingkai PDIP sebagai pelanggar hukum. "PDI Perjuangan konsisten,” tegasnya.
Lebih lanjut Sudirta mengatakan, PDIP tidak mengajukan PAW terhadap legislatornya di DPR RI. Sebab, partai berlambang kepala banteng itu mengajukan penetapan caleg terpilih ke KPU.
Dasar PDIP dalam mengajukan penetapan caleg terpilih itu adalah putusan Mahkamah Agung RI No: 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Putusan atas permohonan PDIP tentang uji materi Peraturan KPU itu juga diperkuat fatwa MA.
Menurut Sudirta, istilah PAW berbeda dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu berbeda. “Yang dikemukakan PDIP sudah sesuai ketentuan hukum semuanya, jadi permohonannya adalah tentang penetapan Caleg Terpilih," tegasnya.(tan/jpnn)
Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta mengatakan bahwa belakangan ini partainya disudutkan oleh banyak pihak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman