PDIP Tak Mau Dianggap Partai Tak Benar, Tim Hukumnya Datangi KPU

Oleh karena itu Sudirta menepis pemberitaan yang menurutnya berisi framing atau membingkai PDIP sebagai pelanggar hukum. "PDI Perjuangan konsisten,” tegasnya.
Lebih lanjut Sudirta mengatakan, PDIP tidak mengajukan PAW terhadap legislatornya di DPR RI. Sebab, partai berlambang kepala banteng itu mengajukan penetapan caleg terpilih ke KPU.
Dasar PDIP dalam mengajukan penetapan caleg terpilih itu adalah putusan Mahkamah Agung RI No: 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Putusan atas permohonan PDIP tentang uji materi Peraturan KPU itu juga diperkuat fatwa MA.
Menurut Sudirta, istilah PAW berbeda dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu berbeda. “Yang dikemukakan PDIP sudah sesuai ketentuan hukum semuanya, jadi permohonannya adalah tentang penetapan Caleg Terpilih," tegasnya.(tan/jpnn)
Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta mengatakan bahwa belakangan ini partainya disudutkan oleh banyak pihak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku