PDIP Tegas, Tolak RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Dibawa ke Rapat Paripurna

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Fraksi PDIP DPR RI menyatakan tidak setuju RUU Pilkada yang sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) itu dibawa dalam pembahasan tingkat selanjutnya atau Rapat Paripurna DPR RI.
"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nurdin dalam rapat, Rabu (21/8).
Legislator Komisi III DPR RI itu beranggapan RUU Pilkada yang dibahas dalam rapat Baleg itu bertentangan dengab putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Seharusnya perubahan terhadap UU ini diharapkan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut secara konstitusional," ungkap Nurdin.
Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti DPR dalam membentuk aturan.
Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir komisaris jenderal itu menilai bakal muncul preseden buruk ketika DPR membuat RUU yang tidak sesuai putusan MK.
"Menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum karena di berbagai negara tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding," ujar Nurdin.
Fraksi PDIP menolak RUU Pilkada dibawa ke rapat Paripurna DPR. PDIP menegaskan RUU Pilkada bertentangan dengan putusan MK.
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan