PDIP Tegaskan Instruksi Megawati Terkait Retret Kepala Daerah

PDIP Tegaskan Instruksi Megawati Terkait Retret Kepala Daerah
Juru Bicara PDIP Ahmad Basarah, dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (25/2) malam. Turut mendampingi Basarah dalam konferensi pers itu, yaitu Juru Bicara PDIP Ronny Talapessy, Wasekjen Adian Napitupulu, Andreas Hugo Pareira, dan Guntur Romli. Foto: Fathan

Oleh karena itu, para kepala daerah dari PDIP diinstruksikan untuk menyelaraskan program daerah dengan kebijakan pemerintah pusat tanpa mengabaikan kebutuhan spesifik di daerah masing-masing.

Terkait kepala daerah PDIP yang telah mengikuti retret di Magelang, Basarah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tertanggal 11 Februari 2025. Namun, PDIP memberikan sorotan terhadap surat edaran tersebut, di mana kenyataannya kegiatan itu bernama "Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

"Jadi, kalian bisa dulihat, kalau berdasarkan Surat Edaran Menteri tanggal 11 Februari 2025 tersebut, nomenklatur kegiatan retret tersebut sebenarnya bernama Kegiatan Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tetapi di publik, di pers, kita populer memberi nama kegiatan itu dengan nama kegiatan retret. Tetapi setelah kami periksa Surat Edarannya, nama atau nomenklatur kegiatan tersebut adalah Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025," kata Basarah.

Selain itu, lanjut Basarah, surat tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh wakil kepala daerah atau sekretaris daerah.

Berdasarkan instruksi Megawati, PDIP memberikan beberapa arahan terkait retret, di antaranya:

1. Kepala daerah yang belum mengikuti retreat diminta kembali ke daerah masing-masing untuk menjalankan tugasnya.

2. Kepala daerah yang belum mengikuti retreat dapat bergabung dalam angkatan kedua.

3. Jika kepala daerah tidak bisa hadir dalam retreat, maka dapat diwakili oleh sekretaris daerah.

PDIP juga menegaskan bahwa sistem desentralisasi dalam pemerintahan telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News