PDIP Tegaskan Tolak Perpanjangan Kontak Karya PT Freeport Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI secara tegas menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang sedang dijajaki Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PDIP mengungakapkan penolakan tersebut karena rencana tersebut bertentangan dengan amanat konsitusi yang termuat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Miner dan Batu Bara (UU Minerba).
“Sejak awal Fraksi PDIP sudah tegas menolak adanya perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian ESDM karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua Poksi VII DPR FPDIP Adian Napitupulu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/10).
Menurut Adian, pada kondisi objektif dan subjektif saat diberlakukannya UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang mendasari lahirnya kontrak karya (KK) Indonesia-PTFI, sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.
Yang harus dilakukan sekarang, menurut Adian, adalah menuntut refleksi kritis untuk merepoisisi peran negara menjadi superlatif atas kegiatan pengelolaan SDA yang selama ini dalam bentuk KK, sesuai UU No. 4/200 Tentang Minerba.
“Setelah UU Nomor 4 tahun 2009 diberlakukan, maka tidak akan ada lagi perpanjangan KK PTFI dan pemerintah, kami minta harus tegas dan konsisten serta tunduk terhadap UU NKRI itu,” tegas Adian.(fat/jpnn)
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI secara tegas menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang sedang dijajaki Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember Stabil, Berikut Daftarnya
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya