PDIP Terpopuler, Demokrat Tertolong Konvensi

jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat (PD) menempati posisi kedua sebagai partai terpopuler tahun 2013. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Soegeng Sarjadi School of Goverment (SSSG).
"Partai Demokrat menempati peringkat kedua sebagai partai terpopuler tahun 2013 dengan elektabilitas 6,64 persen," ujar Kepala Riset SSSG Ilman Nafian saat menyampaikan hasil riset di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu (24/7)
Dari hasil survei yang digelar 3-22 Juni 2013 dengan 2450 responden itu, PDI Perjuangan menjadi partai terpopuler dengan 9,25 persen dukungan. Selanjutnya PD (6,64 persen), Gerindra (6,45 persen), Golkar (6,11 persen), PKS (1,88 persen), PAN (1,39 persen), PKB (0,91 persen), PPP (0,77 persen), Hanura (0,77 persen), PBB (0,16 persen) dan PKPI (0,08 persen).
Ilman menjelaskan, dari survei di 10 kota besar itu diketahui bahwa PD bisa menempati peringkat kedua karena pengaruh masalah yang terjadi di tubuh partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mulai reda. Selain itu, lanjutnya, kesigapan SBY dalam menangani kasus internal cukup berpengaruh pada kondisi PD.
Ilman menambahkan, konvensi juga ikut menjadi faktor pendongkrak popularitas PD. Sebab, konvensi diyakini bakal memberikan ruang untuk kader dan nonkader maju sebagai calon presiden
"Konvensi menunjang karena ada tokoh baru sehingga punya alternatif lain. Konvensi menjawab polemik partai karena ada tokoh alternatif," ucapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Partai Demokrat (PD) menempati posisi kedua sebagai partai terpopuler tahun 2013. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Soegeng Sarjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit