PDIP Tetap Dorong Proporsional Tertutup Meski Muncul Sikap 8 Fraksi Menentang

PDIP Tetap Dorong Proporsional Tertutup Meski Muncul Sikap 8 Fraksi Menentang
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dokumen DPP PDIP

Delapan fraksi dalam surat awalnya menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Mereka mengatakan rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung sejak muncul keputusan itu. 

Delapan fraksi seperti dalam surat meminta MK konsisten memutuskan perkara yang membahas tentang sistem pemilihan.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," kata mereka. (ast/jpnn)


PDIP memiliki sikap berbeda dengan delapan fraksi di DPR yang menginginkan proporsional terbuka pada Pemilu 2024.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News