PDIP Tidak Campur Tangan soal Rencana Penyitaan Rumah Guruh Soekarnoputra

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku partainya tidak akan mencampuri proses hukum penyitaan rumah anak Presiden Pertama RI Soekarno, Guruh Soekarnoputra, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Meski demikian, Hasto mengaku menaruh perhatian dalam kasus yang sedang berjalan itu.
"Ya, tentu saja kami menaruh perhatian terhadap hal tersebut dan kemudian ada good news dari Kejaksaan Agung sudah mengumumkan menyikapi hal itu," kata Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8).
Dia menegaskan partai berlogo banteng moncong putih itu tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
"PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang ada," lanjutnya.
Walakin, Hasto menyatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian terkait aspek sejarah pada rumah tersebut.
"Aspek-aspek historis terkait dengan tempat tersebut tentu saja mendapat perhatian yang serius dari PDIP," jelasnya.
Sebelumya, Guruh Soekarnoputra mengatakan dirinya tidak terima rumah di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, bakal disita PN Jaksel.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partainya tidak mencampuri proses hukum soal eksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra.
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto