PDIP Tolak Keras Apabila Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pemilu

jpnn.com, SEMARANG - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan pihaknya menolak keras apabila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menuda pelaksanaan Pemilu 2024.
Hasto mengatakan PDIP menilai tidak ada hal yang mendesak bagi pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut.
Hasto juga mengingatkan PDIP yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri memandang Perppu untuk menunda pemilu sama saja melecehkan konstitusi dan kualitas demokrasi.
"Kalau Perppu, kan, untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu itu, kan, ranahnya kepada konstitusi, kepada hukum dasar, dan mengubah itu harus melalui amendemen," kata Hasto Kristiyanto saat ditanya awak media mengenai isu penerbitan Perppu untuk penundaan pemilu di Semarang, Rabu (9/3).
Hasto juga mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah saat ini fokus menghadapi persoalan pandemi Covid-19.
Hasto juga melihat Presiden Jokowi mengantisipasi dampak perang Rusia dan Ukraina pada inflasi serta kenaikan harga barang dan pokok.
"Itu skala prioritas terpenting bagi pemerintahan saat ini dan menyiapkan kepemimpinan Indonesia G20," kata Hasto.
Bagi PDIP, lanjut Hasto, tidak ada alasan untuk menunda pemilu. Politikus asal Yogyakarta itu menyampaikan hal itu merupakan sikap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan wajib menjadi kesadaran partai taat pada konstitusi.
PDIP tidak menginginkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu demi menunda pelaksanaan Pemilu 2024. PDIP menyampaikan ada konstitusi yang harus dipatuhi.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum