PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay menghargai sikap PDI Perjuangan yang mengindikasikan menolak dilakukannya Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri Rapat Paripurna V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
"Ya, enggak apa-apa. Itu hak PDIP untuk menolak dan di DPR ini banyak UU ditolak, tetapi ada mekanisme dalam pembahasan UU," kata Saleh, Selasa.
Legislator Daerah Pemilihan II Sumatera Utara itu mengatakan sikap pihak yang menolak revisi UU Kementerian Negara akan menjadi masukan untuk kemudian dilakukan pengkajian.
"Jadi, kalau menyampaikan tidak setuju dan seterusnya, ya, itu bagian dari aspirasi yang harus dikaji. Jadi, bukan berarti buruk juga, saran masukannya itu. Itu baik juga. Nanti tentu akan dikaji juga," kata Saleh.
Belakangan isu revisi UU Kementerian Negara menguat seturut kabar pemerintahan era Prabowo Subianto periode 2024-2029 yang ingin melantik 40 menteri.
Pasal 15 UU Kementerian Negara di sisi lain membatasi jumlah menteri dalam sebuah kabinet di Indonesia sebanyak 34.
Menurut Saleh, urusan revisi UU Kementerian Negara belum bisa ditentukan karena Prabowo hingga kini tak membeberkan jumlah pembantu di kabinet yang dibutuhkan.
Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut sikap pihak yang menolak revisi UU Kementerian Negara bakal menjadi masukan
- Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka