PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
![PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/14/ketua-fraksi-pan-di-dpr-ri-saleh-partaonan-daulay-di-komplek-ltn3.jpg)
"Sebenarnya Pak Prabowo mau berapa menteri? Memang ada yang tahu? Kan, belum ada yamg tahu. Ini masih perkiraan, ada penambahan misalnya. Jabatan menteri misalnya. Kan, perkiraan. Diperkirakan ada nambah," kata mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Menurut Saleh, perubahan terhadap aturan bakal dilakukan ketika Prabowo membutuhkan jumlah menteri di kabinet yang lebih dari nomenklatur sesuai konstitusi.
"Kalau mau ada penambahan, tentu ada perubahan nomenklatur di UU. Nah, UU itu yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Jadi, kalau ada perubahan itu bukan hanya DPR yang berurusan. Jadi, itu nanti. Saya kira masih ada lima bulan lagi," kata dia.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut parpolnya menolak wacana revisi UU Kementerian Negara.
Hasto beranggapan aturan saat ini masih visioner dan bisa menjawab tantangan Indonesia ke depan sehingga revisi UU Kementerian Negara tak diperlukan.
"Seluruh desain yang ada dalam UU Kementerian Negara saat ini untuk mencapai tujuan bernegara bukan untuk mengakomodiasi kekuatan politik, itu harus dibedakan," kata Hasto dalam Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Senin (13/5). (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut sikap pihak yang menolak revisi UU Kementerian Negara bakal menjadi masukan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- DKPP Pecat Hasyim, Komisi II Segera Gelar Rapat Mengangkat Komisioner KPU Baru
- Kunjungi Batam, Putu Rudana Dorong Pengembangan Cross Border Tourism
- PDIP Pertimbangan Untuk Mengusung Kaesang bin Jokowi di Pilkada Jateng
- Soal Pilgub Jateng 2024, Hendrar Prihadi Serahkan Semuanya ke PDIP
- Puan Sebut PDIP Mempertimbangkan Kaesang Untuk Pilkada Jateng 2024
- Said Abdullah PDIP Dorong Penguatan Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945