PDIP Tutup Pintu Buat Mantan Koruptor yang Pengin Maju Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan mantan koruptor (narapidana korupsi) maju pilkada setelah lima tahun menjalani hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, PDI Perjuangan masih memegang keputusan terakhir Ketum Megawati Soekarnoputri yang tidak mengizinkan mantan narapidana korupsi dicalonkan sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah dari partainya.
"Lihat sendiri, Ibu Ketum begitu loh declare-nya clear untuk caleg tidak diizinkan, untuk pilkada juga tidak diizinkan," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12).
Legislator dari Jawa Tengah yang karib disapa Bambang Pacul itu mengatakan bahwa putusan MK ini harus disikapi setiap partai politik. "Sikap partai politik tentu melalui rapat dewan pimpinan pusat (DPP) partai," ungkap Bambang.
Ia menambahkan PDIP tentu akan menggelar rapat menyikapi putusan terbaru MK tersebut. Sebab, kata dia, partai punya dan boleh mengatur rumah tangganya sendiri.
"Kami ikuti rumusan MK. Ya, kami tolak? Tidak. Karena itu putusan itu bersifat final dan mengikat, tetapi partai menyikapi ini, setiap partai pasti punya sikap," katanya. (boy/jpnn)
PDIP memegang keputusan terakhir Ketum Megawati Soekarnoputri yang tidak mengizinkan mantan koruptor dicalonkan sebagai kepala daerah dari partainya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini