PDIP Usulkan Pembentukan Pansus Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ahmad Basarah mengusulkan penyelesaian masalah honorer K2 dan nonkategori, diselesaikan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR.
Usulan disampaikan politikus PDI Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan pengurus Komnas PGHRI dan PHK2I di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1).
Basarah yang kini wakil ketua MPR hadir untuk pertama kali dalam rapat komisi pendidikan tersebut, sejak dilantik sebagai wakil rakyat periode 2029-2024.
Nah, Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih memberikan waktu khusus untuk Basarah berbicara.
"Ada keputusan dari Bamus, bahwa pimpinan MPR tidak diwajibkan aktif di komisi. Saya sengaja memilih hadir untuk pertama kali dalam kapasitas anggota komisi X, khusus ketika saya melihat undangan bahwa kita akan menerima audiensi guru-guru honorer yang nasibnya di Indonesia yang merdeka ini masih belum memiliki kejelasan," kata Basarah.
Wakil rakyat dari Malang Raya (Jatim V) itu lantas mengingatkan bahwa salah satu janji negara yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdasakan kehidupan bangsa, selain tiga janji negara yang lain.
"Untuk mencerdasarkan kehidupan bangsa, alat perjuangan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa itu adalah para guru di seluruh Indonesia," tukas Basarah.
Oleh karena itu, katanya, sudah seharusnya negara mengambil langkah-langkah politik, tidak hanya DPR tetapi juga legislatif untuk menyudahi anomali berbangsa dan bernegara.
PDI Perjuangan menginginkan pansus honorer di DPR agar Komisi X lebih optimal untuk mendorong perbaikan nasib para honorer.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Kesejahteraan Umum Tercapai Melalui Pola Hidup Sehat, Hasto: Bukan ke AS Beli Roti Rp 400 ribu
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu