PDIP: UU Pilpres Saat Ini Masih Relevan Digunakan
Senin, 08 Juli 2013 – 16:04 WIB
JAKARTA - PDI Perjuangan menganggap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu direvisi. Alasannya UU itu masih relevan digunakan.
"Sampai hari ini kita masih berpandangan menggunakan undang-undang yang lama," ujar Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani di DPR, Jakarta, Senin (8/7).
Dia menuturkan masih ada dinamika terkait revisi UU itu. Meski begitu partainya tetap berpegang teguh bahwa peraturan yang ada sekarang masih relevan digunakan. "Dalam dinamikanya mungkin akan ada perubahan, tapi kita tetap pada yang lama," ucapnya.
Menurut Puan, apapun yang diputuskan di Badan Legislasi nantinya, PDIP tetap berkeyakinan UU Pilpres yang ada saat ini masih relevan. "Kami akan tetap konsisten," kata Puan
JAKARTA - PDI Perjuangan menganggap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu direvisi. Alasannya
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad