PDIP Wajibkan Jokowi Lantik BG jadi Kapolri

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan Presiden Joko Widodo harus melantik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, melantik Budi Gunawan merupakan kewajiban Jokowi.
"Presiden segera lantik Budi Gunawan karena itu kewajiban Pak Jokowi," kata Basarah dalam diskusi "Kriminalisasi No... Justice For All, Yes" di Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (17/2).
Keharusan presiden untuk melantik Budi Gunawan karena sudah ada keputusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Dengan adanya putusan praperadilan, anggota Komisi III DPR itu mengatakan sudah tidak ada masalah untuk melantik Budi Gunawan. Baik, dari segi politik maupun hukum.
Dari segi politik, Basarah mengungkapkan sudah ada persetujuan dari DPR terkait penunjukan Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Dari segi hukum, dugaan korupsi sudah diclearkan," tandasnya.
Seperti diketahui, putusan praperadilan Budi Gunawan dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Dalam putusannya, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Budi Gunawan yang merupakan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sebelumnya menjadi tersangka dalam posisinya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan Presiden Joko Widodo harus melantik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi