PDIP Wajibkan Jokowi Lantik BG jadi Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan Presiden Joko Widodo harus melantik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, melantik Budi Gunawan merupakan kewajiban Jokowi.
"Presiden segera lantik Budi Gunawan karena itu kewajiban Pak Jokowi," kata Basarah dalam diskusi "Kriminalisasi No... Justice For All, Yes" di Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (17/2).
Keharusan presiden untuk melantik Budi Gunawan karena sudah ada keputusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Dengan adanya putusan praperadilan, anggota Komisi III DPR itu mengatakan sudah tidak ada masalah untuk melantik Budi Gunawan. Baik, dari segi politik maupun hukum.
Dari segi politik, Basarah mengungkapkan sudah ada persetujuan dari DPR terkait penunjukan Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Dari segi hukum, dugaan korupsi sudah diclearkan," tandasnya.
Seperti diketahui, putusan praperadilan Budi Gunawan dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Dalam putusannya, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Budi Gunawan yang merupakan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sebelumnya menjadi tersangka dalam posisinya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan Presiden Joko Widodo harus melantik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah