PDIP Yakin Ada Perubahan Konstelasi Politik Setelah Putusan MK

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait menyebut akan ada perubahan konstelasi politik setelah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Presiden. Menurutnya, ada dua alasan yang menyebabkan hal itu terjadi.
"Yang pertama juga terjadi dinamika politik di setiap partai yang ada. Kedua tentu dengan adanya keputusan MK sudah ada kepastian hukum bahwa presiden akan dilantik pada 20 Oktober adalah Jokowi dan Jusuf Kalla," kata Maruarar di Cikini, Jakarta, Sabtu (23/8).
Menurut Maruarar, dua hal itu menyebabkan setiap partai akan melakukan evaluasi sesuai dengan parameter masing-masing. "Partai itu tentu kan juga punya visi, misi, platform, punya harapan juga bagaiman posisinya terhadap pemerintahan baru, pemerintah Jokowi-JK yang akan datang," ujarnya.
Namun demikian, Maruarar tidak menyebut partai mana saja yang akan berubah posisinya. Ia hanya menyatakan, paling banyak tiga partai yang akan melakukan itu.
"Kalau ditanya siapa yang akan berubah posisinya saya berani mengatakan paling sedikit satu partai akan melakukan perubahan. Paling banyak mungkin tiga partai. Dari informasi yang kita punya dan komunikasi selama ini. Tentu saya tidak bisa menjelaskan secara eksplisit siapa-siapa saja," tuturnya.
Dikatakan Maruarar, perubahan konstelasi politik itu bukan dikarenakan pragmatisme. Akan tetapi disebabkan konsistensi. "Saya yakin setiap partai akan melihat bagaimana posisi ke depan di setiap partai masing-masing," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait menyebut akan ada perubahan konstelasi politik setelah keputusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Pertemuan Prabowo-Megawati Dilakukan 'Diam-Diam' Dinilai Demi Jaga Perasaan Jokowi
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Dukung Pendidikan Inklusif, SANF Berikan Perangkat Digital Kepada 22 Siswa Disabilitas
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan