PDK Beber Kecerobohan KPU
Selasa, 19 Februari 2013 – 19:02 WIB
Di sela-sela persidangan, Kuasa Hukum PDK, Hamza Maudy Maussa, mengungkap ketidaklolosan PDK di Jawa Tengah, karena kesalahan KPU. "KPU tidak mencermati formulir F13 (surat pernyataan mengenai tak terpenuhinya keterwakilan perempuan) yang telah ditandatangani Presiden dan Sekjen PDK dan telah diserahkan kepada KPU," ujarnya.
Karena itu dengan bukti dan fakta-fakta yang ada, Sayuti berharap Majelis Hakim PTTUN dapat mengabulkan permohonan partainya menjadi peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.
"Kita harapkan pengadilan ini sesuai azas yang berlaku dan keadilan bisa ditegakkan di tengah suasana masyarakat memberi tanggapan kritis terhadap putusan pengadilan. Karena PDK sebenarnya memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2014," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PDK merupakan satu dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Atas putusan KPU yang tertuang dalam SK No.5 tahun 2013, partai ini kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu.
JAKARTA - Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Sayuti Asyathri, dengan tegas menolak dalil-dalil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengaku
BERITA TERKAIT
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini