PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum
Jumat, 11 Januari 2013 – 20:43 WIB

PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum
JAKARTA – Ketua umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis, menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sengaja menghambat langkah mereka dalam mengajukan pengaduan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan. “Ini seperti negara tirai besi. Kami akan ajak masyarakat agar menyikapi, partai yang lolos menjadi peserta pemilu, adalah partai-partai besar yang banyak yang melakukan korupsi,” katanya.
“Masa orang mau melapor harus mengisi form yang persis sama dengan yang dibuat Bawaslu. Secara prosedural saja mereka (Bawaslu,red) sudah menghambat, bagaimana nanti hasilnya pengaduan kita?” ujarnya memertanyakan sikap Bawaslu di Jakarta, Jumat (11/1).
Menurut Roy, berkas pengaduan seharusnya tidak perlu dipaksakan sama persis dengan format yang dibuat Bawaslu. Karena hal tersebut sangat merugikan parpol, apalagi waktu pengajuan gugatan juga dibatasi. Karena menurut ketentuan yang berlaku, Bawaslu hanya diberi waktu 12 hari untuk menyelesaikan proses pengaduan yang masuk.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis, menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sengaja menghambat langkah mereka
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang