PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum
Jumat, 11 Januari 2013 – 20:43 WIB
JAKARTA – Ketua umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis, menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sengaja menghambat langkah mereka dalam mengajukan pengaduan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan. “Ini seperti negara tirai besi. Kami akan ajak masyarakat agar menyikapi, partai yang lolos menjadi peserta pemilu, adalah partai-partai besar yang banyak yang melakukan korupsi,” katanya.
“Masa orang mau melapor harus mengisi form yang persis sama dengan yang dibuat Bawaslu. Secara prosedural saja mereka (Bawaslu,red) sudah menghambat, bagaimana nanti hasilnya pengaduan kita?” ujarnya memertanyakan sikap Bawaslu di Jakarta, Jumat (11/1).
Menurut Roy, berkas pengaduan seharusnya tidak perlu dipaksakan sama persis dengan format yang dibuat Bawaslu. Karena hal tersebut sangat merugikan parpol, apalagi waktu pengajuan gugatan juga dibatasi. Karena menurut ketentuan yang berlaku, Bawaslu hanya diberi waktu 12 hari untuk menyelesaikan proses pengaduan yang masuk.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis, menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sengaja menghambat langkah mereka
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka