PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum
Jumat, 11 Januari 2013 – 20:43 WIB

PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (8/1) dini hari, menyatakan PDP bersama 23 parpol lain tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Lembaga yang kini dipimpin Husni Kamil Manik tersebut, memutuskan hanya 10 parpol yang menjadi peserta Pemilu. Atas keputusan ini, sejumlah parpol menyatakan keberatan.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis, menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sengaja menghambat langkah mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang