PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum
Jumat, 11 Januari 2013 – 20:43 WIB
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (8/1) dini hari, menyatakan PDP bersama 23 parpol lain tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Lembaga yang kini dipimpin Husni Kamil Manik tersebut, memutuskan hanya 10 parpol yang menjadi peserta Pemilu. Atas keputusan ini, sejumlah parpol menyatakan keberatan.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis, menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sengaja menghambat langkah mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Masyarakat Jaga Persaudaraan Seusai Pencoblosan di Pilkada 2024
- Data dari Laman KPU: Pramono-Rano Unggul, Kantongi 50,07 Persen Suara
- Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi