PDRM Tangkap Otak Penculikan WN Malaysia
Rabu, 22 Maret 2017 – 03:00 WIB
Dia mengatakan dua orang yang masih buron yakni At dan Bn, daftar pencarian orangnya sudah diterbitkan. Dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada para pelaku.
Empat orang yang sudah ditahan tersebut yakni Muhammad Soleh, Pung Cahyadi alias panjang, David Du dan Hartani, akan dikenakan pasal 333 KUHP.
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," pungkasnya. (ska)
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil membekuk Wak Lan, otak pelaku penculikan Kuang Leng Leng asal Malaysia, Senin (21/3). Wak Lan berhasil dibekuk
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok