PDS akan Gugat UU Pemilu ke MK
Senin, 16 Januari 2012 – 16:34 WIB

PDS akan Gugat UU Pemilu ke MK
JAKARTA - Ketua umum Partai Damai Sejehtera (PDS), Dr Denny Tewu menegaskan berapapun Parliamentary Threshold (PT) yang ditetapkan nantinya oleh Undang-Undang (UU), partainya harus tetap siap sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Dari sisi internal PDS lanjutnya, tetap melakukan konsulidasi secara optimal. ”Tentunya tetap mempersiapkan konsolidadi partai secara optimal serta harus berjuang secara maksimal agar tetap tampil mewarnai kemajemukan politik dan budaya serta keragaman di Indonesia. "PDS adalah representasi pluralisme," tegasnya.
“Ini merupakan now or never dan PDS tetap siap termasuk apakah akan menggunakan sistem PT empat persen ataupun sistem demokrasi lainnya yang lebih sesuai dengan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara," kata Denny Tewu, kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/1).
Namun jika nantinya jika PT ditetapkan empat persen, itu sama artinya para pihak yang membuat UU tidak paham azas Kebhinekaan Tunggal Ika dan NKRI. Karena itu, kata dia, PDS akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua umum Partai Damai Sejehtera (PDS), Dr Denny Tewu menegaskan berapapun Parliamentary Threshold (PT) yang ditetapkan nantinya oleh
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos