PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan

PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan
PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan
Ia menambahkan, PDS pada Pemilu 2009 lalu meraih 2,4 juta suara. Karenanya, kata Deny, jelas suara PDS itu mewakili kelompok tertentu di negeri ini.

"Lalu mengapa juga partai yang sudah berbadan hukum harus mengurus lagi badan hukum yang baru? RUU Parpol ini terlalu rentan dengan keinginan kelompok tertentu untuk menghapuskan parpol-parpol yang berbasiskan agama," imbuhnya.

Menurutnya, syarat ketersebaran pengurus parpol jelas bukan hal yang mudah dipenuhi. Ia pun menyodorkan pertanyaan jika partai yang ikut membahas revisi UU Parpol ternyata tidak lolos verifikasi untuk Pemilu 2014. “Bagaimana seandainya partai yang ada di parlemen saat diverifikasi ternyata tidak lolos, apa tidak akan menimbulkan masalah,” tandasnya.

Terkait keinginan pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR untuk menyederhanakan parpol, Denny memang tidak mempermasalahkannya. "Tapi jauh akan lebih elegan jika rakyat nantinya yang menetukan melalui pemilu. Jangan dipaksakan melalui undang-undang, silahkan masyarakat pemilih yang akan menentukan penyederhanaan parpol itu,” tegasnya.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, menilai beberapa perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News