PDS Berharap Lolos jadi Peserta Pemilu
Senin, 29 April 2013 – 00:13 WIB
Kuasa hukum 15 Parpol itu Suhardi Somomoeljono mengatakan pihaknya mengajukan hak uji materi ke MA karena keputusan MA pada 8 Januari 2013 itu dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku khususnya Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. ”SK KPU juga bertentangan dengan UU 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilu yaitu pada Pasal 2 Bab II atau penyelenggaran pemilu berpedoman pada azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib dan kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas,” kata Suhardi. (awa/jpnn)
JAKARTA – Partai Damai Sejahtera (PDS) tetap sabar menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai gugatan uji materil yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week