PDS Berharap Lolos jadi Peserta Pemilu
Senin, 29 April 2013 – 00:13 WIB

PDS Berharap Lolos jadi Peserta Pemilu
Kuasa hukum 15 Parpol itu Suhardi Somomoeljono mengatakan pihaknya mengajukan hak uji materi ke MA karena keputusan MA pada 8 Januari 2013 itu dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku khususnya Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. ”SK KPU juga bertentangan dengan UU 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilu yaitu pada Pasal 2 Bab II atau penyelenggaran pemilu berpedoman pada azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib dan kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas,” kata Suhardi. (awa/jpnn)
JAKARTA – Partai Damai Sejahtera (PDS) tetap sabar menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai gugatan uji materil yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan