PDS Merasa Dicurangi KPU Daerah
Jumat, 04 Januari 2013 – 20:51 WIB
“Temuan lain, bahwa ternyata ada dokumen yang tidak disampaikan oleh KPU Kabupaten/kota ke KPU Provinsi atau KPU Pusat. Jadi hal-hal inilah yang kita laporkan ke Bawaslu,” katanya.
Baca Juga:
Sahat menyadari sebagai partai berbasiskan agama, PDS mungkin tidak memenuhi persyaratan di beberapa daerah. Namun begitu, partai besar yang ada di parlemen saat ini, yang juga berbasiskan agama tertentu, pastinya akan mengalami hal yang sama. Sehingga jika partai lain diloloskan, PDS tidak, ini tentu diskriminatif.
“Tapi walau begitu, kita masih memertimbangkan, apakah membuka hal ini ke publik atau tidak. Karena ini persoalan disintegrasi bangsa,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran, Undang-Undang Pemilu saat ini menurut Sahat juga mengalami kemunduran. Karena sama sekali tidak membuka peluang bagi partai-partai kecil yang tidak lolos verifikasi untuk merger melebur menjadi sebuah partai.
JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Damai Sejahtera (PDS), Sahat Sinaga, mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Survei Pusat Kajian Hukum dan Pemerintahan UIN Jakarta: RK-Suswono Menang 1 Putaran
- Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Jadi Ajang Pertarungan Para King Maker, Siapa?
- Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
- Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Jokowi Dukung RIDO, Once PDIP Sebut Pram-Doel Didukung Rakyat