PDS Merasa Dicurangi KPU Daerah

PDS Merasa Dicurangi KPU Daerah
PDS Merasa Dicurangi KPU Daerah
“Temuan lain, bahwa ternyata ada dokumen yang tidak disampaikan oleh KPU Kabupaten/kota ke KPU Provinsi atau KPU Pusat. Jadi hal-hal inilah yang kita laporkan ke Bawaslu,” katanya.

Sahat menyadari sebagai partai berbasiskan agama, PDS mungkin tidak memenuhi persyaratan di beberapa daerah. Namun begitu, partai besar yang ada di parlemen saat ini, yang juga berbasiskan agama tertentu, pastinya akan mengalami hal yang sama. Sehingga jika partai lain diloloskan, PDS tidak, ini tentu diskriminatif.

“Tapi walau begitu, kita masih memertimbangkan, apakah membuka hal ini ke publik atau tidak. Karena ini persoalan disintegrasi bangsa,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran, Undang-Undang Pemilu saat ini menurut Sahat juga mengalami kemunduran. Karena sama sekali tidak membuka peluang bagi partai-partai kecil yang tidak lolos verifikasi untuk merger melebur menjadi sebuah partai.

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Damai Sejahtera (PDS), Sahat Sinaga, mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News