PDS Merasa jadi Korban Intervensi DPR ke KPU

PDS Merasa jadi Korban Intervensi DPR ke KPU
PDS Merasa jadi Korban Intervensi DPR ke KPU
“Jadi kan sudah sangat jelas. Karena artinya KPU melanggar apa yang telah mereka putuskan sendiri. Jadi saya pikir semua pihak harusnya menjalankan tugas menurut fungsi dan kewenangannya masing-masing, termasuk DPR,” katanya.

Karenanya Denny memastikan PDS bersama-sama dengan partai-partai yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, akan terus berjuang mencari keadilan. “Karena itu hari ini kita menggelar Rapimnas. Ini untuk menentukan seperti apa PDS ke depan. Harus ada langkah-langka politik berkaitan dengan waktu yang sempit ini. PDS harus tetap eksis secara nasional,” katanya.

Sebelumnya, dua anggota Komisi II DPR, menyatakan mendukung putusan KPU untuk tidak mengeksekusi putusan Bawaslu soal PKPI. “Keputusan KPU sungguh patut diapresiasi. PKPI tinggal menindaklanjuti ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika merasa tidak puas dengan keputusan KPU,” ujar politisi PDI Perjuangan, Arif Wibowo.

Hal senada juga dikemukakan anggota Komisi II DPR lainnya, Abdul Malik Haramain. “Sikap KPU konstitusional. Pasal 259 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, jelas menjadi payung hukum KPU dalam bersikap,” ujarnya menanggapi sikap KPU yang pada Senin petang menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu.(gir/jpnn)


JAKARTA – Kecurigaan adanya intervensi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya dilontarkan Ketua Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News