PDS Merasa Tak Mampu Penuhi UU Pemilu
Dorong Kembali ke Aturan Lama
Senin, 15 Oktober 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu, menyatakan bahwa sebaiknya untuk proses Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 mendatang menggunakan Undang-undang Pemilu yang lama. Denny beralasan, UU Pemilu baru tidak efektif dan terbukti memberatkan parpol.
"Fakta tidak lolosnya semua parpol membuktikan bahwa UU Pemilu yang dibuat pemerintah dan parpol parlemen tidak layak dijalankan. Mereka membuat UU yang mereka sendiri tidak mampu melaksanakannya," kata Denny, Senin (15/10).
Denny menambahkan, dari hasil verifikasi administrasi atas 34 parpol di KPU ternyata tidak ada satu pun yang lengkap. Padahal sudah ada perpanjangan waktu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan parpol di parlemen harus ikut verifikasi.
"Supaya fair, kembalikan saja kepada Undang-undang Pemilu yang sebelumnya, yang jelas-jelas belum dilaksanakan sepenuhnya. Undang-undang (baru) yang imposible (tak mungkin) sebaiknya tidak perlu dipaksakan," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu, menyatakan bahwa sebaiknya untuk proses Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 mendatang
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa