PDS Pastikan Uji Materi UU Pornografi
Senin, 17 November 2008 – 16:43 WIB
![PDS Pastikan Uji Materi UU Pornografi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
PDS Pastikan Uji Materi UU Pornografi
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu memastikan bahwa PDS sudah menyiapkan semua persyaratan uji materi UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saat ini kita dalam kondisi menunggu keputusan pemerintah mengumumkan UU Pornografi melalui Lembaran Negara. Begitu diumumkan, kita langsung mendaftarkan uji materai undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut dari keputusan Fraksi PDS di DPR dan DPP PDS," tegas Denny Tewu, di DPR Jakarta, Senin (17/11). UU tersebut, lanjut Denny, hanya akan menimbulkan berbagai konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Indonesia yang plural ini. Hal tersebut setidaknya dapat dilihat dari penolakan masyarakat selama proses pembahasan RUU Pornografi itu berlangsung di Pansus DPR RI.
Untuk uji materi ini, kata Denny Tewu, PDS tidak jalan sendirian. Berbagai elemen masyarakat di Jakarta dan daerah sudah menyampaikan surat agar PDS mengajukan uji materi UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan Denny, sikap partai untuk mengajukan uji materi sudah final. PDS tidak akan melihat lagi ke belakang karena proses dan hasil uji materi ini dikawal oleh jutaan masyarakat Indonesia yang merasa hak-hak privasinya terusik dengan UU Pornografi itu.
Baca Juga:
"Melalui UU Pornografi, pemerintah mereka nilai telah mengintervensi kehidupan pribadi warga negaranya dan sekaligus berpotensi memarginalkan berbagai aktifitas kebudayaan masyarakat di Indonesia," kata Denny Tewu.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu memastikan bahwa PDS sudah menyiapkan semua persyaratan uji materi UU Pornografi
BERITA TERKAIT
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi