PDS: Penetapan Angka PT Berbau Mistik
Selasa, 13 Maret 2012 – 17:35 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan bahwa partai politik (Parpol) baik yang ada di DPR maupun di luar DPR posisi hukumnya sama. Hal itu mengacu pada Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
Menurut Denny, saat ini ada upaya serius dari partai politik besar yang ada di DPR untuk merevisi pasal dan ayat tersebut, hingga partai kecil di luar parlemen harus memverifikasi ulang adalah dalam rangka membunuh partai-partai kecil di Indonesia. Atau, imbuh dia, sebaliknya nanti MK memutuskan semua Parpol peserta Pemilu 2014 harus melakukan verifikasi, maka akan terjadi kanibalisasi Kartu Tanda Anggota (KTA) secara besar-besar.
Baca Juga:
"Dalam UU Nomor 10 tahun 2008 pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa partai politik peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pada Pemilu berikutnya. Namun dalam draf revisi UU Pemilu, pasal itu dihilangkan," kata Denny Tewu, usai menemui Ketua DPR Marzuki Alie, bersama Forum Lima, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (13/3).
Dalam penjelasan pasal 8 ayat 2 disebutkan, yang dimaksud Pemilu sebelumnya adalah mulai Pemilu 2009 dan selanjutnya. Tapi dalam draf revisi sekarang, ungkap Denny, itu di-drop dan diganti menjadi hanya yang lolos PT (parliamentary threshold).
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan bahwa partai politik (Parpol) baik yang ada di DPR maupun di luar DPR posisi
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!
- Respons Luthfi-Yasin Soal Unggul Atas Andika-Hendi di Hasil Hitung Cepat Pilgub Jateng 2024
- Pilgub Jakarta 2024, Dharma-Kun: Kami Terbuka Terhadap Pendekatan Paslon Lain
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi
- Pram-Doel dapat Suara 51,03 persen versi Quick Count SMRC