PDS Resmi Gugat KPU ke Bawaslu
Selasa, 15 Januari 2013 – 18:14 WIB
JAKARTA – Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), secara resmi melayangkan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.
Menurut Ketua Umum PDS, Deny Tewu, langkah pengaduan ditempuh karena merasa KPU berbuat tidak adil. Jika 16 parpol yang lebih dulu dinyatakan lolos verifikasi administrasi diberi waktu 2 bulan untuk diverifikasi faktual, PDS bersama 17 parpol lain yang diperintahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diverifikasi kemudian, hanya diberi waktu 23 hari.
Baca Juga:
“Ini kan berarti ada perlakuan yang berbeda dan tentu menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pemilu 2014. Apalagi 23 hari itu masih dipotong libur Natal,” ujarnya di gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (15/1).
Sebagaimana diketahui, DKPP dalam putusannya tertanggl 27 November 2012 lalu, memerintahkan KPU menyertakan 18 parpol untuk diverifikasi faktual. Atas hal ini, KPU kemudian menetapkan jadwal verifikasi parpol dimaksud dari tanggal 5-28 Desember 2012. Sementara terhadap 16 parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi, verifikasi faktual digelar dari 28 Oktober hingga 28 Desember 2012.
JAKARTA – Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), secara resmi melayangkan pengaduan ke Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Kapolres Bolaang Mongondow Minta Warga Bijak Menyaring Info menjelang Pencoblosan
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil