PDS Resmi Gugat KPU ke Bawaslu
Selasa, 15 Januari 2013 – 18:14 WIB

PDS Resmi Gugat KPU ke Bawaslu
JAKARTA – Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), secara resmi melayangkan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.
Menurut Ketua Umum PDS, Deny Tewu, langkah pengaduan ditempuh karena merasa KPU berbuat tidak adil. Jika 16 parpol yang lebih dulu dinyatakan lolos verifikasi administrasi diberi waktu 2 bulan untuk diverifikasi faktual, PDS bersama 17 parpol lain yang diperintahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diverifikasi kemudian, hanya diberi waktu 23 hari.
Baca Juga:
“Ini kan berarti ada perlakuan yang berbeda dan tentu menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pemilu 2014. Apalagi 23 hari itu masih dipotong libur Natal,” ujarnya di gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (15/1).
Sebagaimana diketahui, DKPP dalam putusannya tertanggl 27 November 2012 lalu, memerintahkan KPU menyertakan 18 parpol untuk diverifikasi faktual. Atas hal ini, KPU kemudian menetapkan jadwal verifikasi parpol dimaksud dari tanggal 5-28 Desember 2012. Sementara terhadap 16 parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi, verifikasi faktual digelar dari 28 Oktober hingga 28 Desember 2012.
JAKARTA – Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), secara resmi melayangkan pengaduan ke Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor