PDS Segera Sengketakan KPU
Senin, 29 Oktober 2012 – 18:15 WIB
JAKARTA-Partai Damai Sejahtera (PDS), menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik terkait penetapan verifikasi administrasi, maupun atas penghilangan dokumen kelengkapan keanggotaan maupun sekretariatan PDS untuk daerah Kabupaten Yahukimo, Papua.
Semula dalam penyerahan dokumen, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDS, Sahat Sinaga, memastikan mereka menyertakan semua persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk kelengkapan sekretariat maupun pengurus hingga ke kecamatan-kecamatan di seluruh Indonesia. Namun anehnya, PDS dinyatakan tidak memiliki pengurus di Kabupaten Yahukimo.
"Padahal dokumennya kita sertakan. Dan itu semua ada tanda buktinya. Tapi di KPU hilang begitu saja. Ini kemana? Jadi kita akan menelusuri dan akan menempuh langkah-langkah hukum. Karena ada upaya untuk menghalangi kita untuk menjadi peserta Pemilu,"katanya kepada JPNN, di Jakarta, Senin (29/10).
Sebagai langkah pertama, PDS telah melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu, Senin siang. Mereka juga direncanakan akan segera membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tadi di Bawaslu kita diminta melengkapi bukti-bukti. Dan mudah-mudahan akan kita penuhi dalam 1-2 hari. Kenapa kita sengketakan ke Bawaslu, karena persyaratannya demikian. Jadi ke Bawaslu dulu, baru ke PTUN,"katanya.
JAKARTA-Partai Damai Sejahtera (PDS), menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik terkait penetapan verifikasi administrasi, maupun atas
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024