PDS Siapkan Tiga Skenario
Hadapi Pemberlakuan UU Parpol
Sabtu, 18 Desember 2010 – 10:09 WIB
JAKARTA - Menghadapi pemberlakuan undang-undang (UU) tentang partai politik (parpol) yang baru saja disahkan DPR, Kamis (16/12), DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) telah menyiapkan tiga skenario. Ketiga skenario tersebut, kata Ketua Umum PDS Denny Tewu, ditujukan untuk menjaga eksistensi PDS di negara demokrasi dan panggung politik bangsa. Untuk itu, Denny meminta seluruh kadernya untuk tetap menjaga kepercayaan diri dan bangga atas perjuangan PDS selama ini. "Bukan bermaksud untuk bernostalia, periode masa tugas legislatif tahun 2004-2009, PDS bisa memiliki satu fraksi di DPR. Ini menunjukkan posisi partai ini cukup berarti dalam kancah perpolitikan nasional,” tegas Denny. Yakin atas prestasi kader-kader PDS itu pulalah, lanjut Denny, hingga saat ini kader partai banyak dilirik partai lainnya untuk bermitra guna menghadapi Pemilu 2014.
"Pertama, PDS tetap akan berjuang sendiri menghadapi semua proses politik yang terjadi di Indonesia tanpa harus bertumpu pada kekuatan partai lain," kata Denny Tewu, disela-sela pelantikan DPP PDS di Panti Perwira TNI AL, Kwitang, Jakarta, Jumat (17/12).
Baca Juga:
Kedua, lanjutnya, PDS juga menskenariokan konfederasi dengan beberapa partai lain yang dinilai sejalan dengan visi dan misi parta PDS. Dan skenario ketiga, PDS bisa saja bergabung dengan partai lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Menghadapi pemberlakuan undang-undang (UU) tentang partai politik (parpol) yang baru saja disahkan DPR, Kamis (16/12), DPP Partai Damai
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar