PDS Siapkan Tiga Skenario
Hadapi Pemberlakuan UU Parpol
Sabtu, 18 Desember 2010 – 10:09 WIB

PDS Siapkan Tiga Skenario
JAKARTA - Menghadapi pemberlakuan undang-undang (UU) tentang partai politik (parpol) yang baru saja disahkan DPR, Kamis (16/12), DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) telah menyiapkan tiga skenario. Ketiga skenario tersebut, kata Ketua Umum PDS Denny Tewu, ditujukan untuk menjaga eksistensi PDS di negara demokrasi dan panggung politik bangsa. Untuk itu, Denny meminta seluruh kadernya untuk tetap menjaga kepercayaan diri dan bangga atas perjuangan PDS selama ini. "Bukan bermaksud untuk bernostalia, periode masa tugas legislatif tahun 2004-2009, PDS bisa memiliki satu fraksi di DPR. Ini menunjukkan posisi partai ini cukup berarti dalam kancah perpolitikan nasional,” tegas Denny. Yakin atas prestasi kader-kader PDS itu pulalah, lanjut Denny, hingga saat ini kader partai banyak dilirik partai lainnya untuk bermitra guna menghadapi Pemilu 2014.
"Pertama, PDS tetap akan berjuang sendiri menghadapi semua proses politik yang terjadi di Indonesia tanpa harus bertumpu pada kekuatan partai lain," kata Denny Tewu, disela-sela pelantikan DPP PDS di Panti Perwira TNI AL, Kwitang, Jakarta, Jumat (17/12).
Baca Juga:
Kedua, lanjutnya, PDS juga menskenariokan konfederasi dengan beberapa partai lain yang dinilai sejalan dengan visi dan misi parta PDS. Dan skenario ketiga, PDS bisa saja bergabung dengan partai lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Menghadapi pemberlakuan undang-undang (UU) tentang partai politik (parpol) yang baru saja disahkan DPR, Kamis (16/12), DPP Partai Damai
BERITA TERKAIT
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pasar Murah Bersuka Ria UMKM Fest
- DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi
- Tokoh Muda Golkar Dorong Munaslub AMPI untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi