PDS Siapkan Tiga Skenario
Hadapi Pemberlakuan UU Parpol
Sabtu, 18 Desember 2010 – 10:09 WIB

PDS Siapkan Tiga Skenario
Ditanya soal rencana gugatan PDS terhadap materi UU Parpol yang baru saja disahkan dewan, Denny mengatakan pihaknya kini dalam posisi menunggu UU dimaksud diumumkan dan diberlakukan oleh Presiden RI. "Substansi gugatan secara hukum terhadap UU parpol itu sudah dalam tahap penyelesaian. Kita tunggu, kapan diberlakukan UU dimaksud dan PDS siap menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini dilakukan karena UU Parpol mengandung sejumlah pasal yang memberangus demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945, seperti verifikasi ulang parpol-parpol peserta Pemilu 2009 dan kewajiban bagi setiap partai untuk memiliki kepengurusan di semua level sebanyak 100 persen. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menghadapi pemberlakuan undang-undang (UU) tentang partai politik (parpol) yang baru saja disahkan DPR, Kamis (16/12), DPP Partai Damai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang