PDS Siapkan Tiga Skenario

Hadapi Pemberlakuan UU Parpol

PDS Siapkan Tiga Skenario
PDS Siapkan Tiga Skenario
Ditanya soal rencana gugatan PDS terhadap materi UU Parpol yang baru saja disahkan dewan, Denny mengatakan pihaknya kini dalam posisi menunggu UU dimaksud diumumkan dan diberlakukan oleh Presiden RI. "Substansi gugatan secara hukum terhadap UU parpol itu sudah dalam tahap penyelesaian. Kita tunggu, kapan diberlakukan UU dimaksud dan PDS siap menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini dilakukan karena UU Parpol mengandung sejumlah  pasal yang memberangus demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945, seperti verifikasi ulang parpol-parpol peserta Pemilu 2009 dan kewajiban bagi setiap partai untuk memiliki kepengurusan di semua level sebanyak 100 persen. (fas/jpnn)


JAKARTA - Menghadapi pemberlakuan undang-undang (UU) tentang partai politik (parpol) yang baru saja disahkan DPR, Kamis (16/12), DPP Partai Damai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News