PDS Siapkan Tiga Skenario
Hadapi Pemberlakuan UU Parpol
Sabtu, 18 Desember 2010 – 10:09 WIB
Ditanya soal rencana gugatan PDS terhadap materi UU Parpol yang baru saja disahkan dewan, Denny mengatakan pihaknya kini dalam posisi menunggu UU dimaksud diumumkan dan diberlakukan oleh Presiden RI. "Substansi gugatan secara hukum terhadap UU parpol itu sudah dalam tahap penyelesaian. Kita tunggu, kapan diberlakukan UU dimaksud dan PDS siap menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini dilakukan karena UU Parpol mengandung sejumlah pasal yang memberangus demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945, seperti verifikasi ulang parpol-parpol peserta Pemilu 2009 dan kewajiban bagi setiap partai untuk memiliki kepengurusan di semua level sebanyak 100 persen. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menghadapi pemberlakuan undang-undang (UU) tentang partai politik (parpol) yang baru saja disahkan DPR, Kamis (16/12), DPP Partai Damai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput