PDS Tuduh KPU Hilangkan Dokumen Persyaratan
Rabu, 31 Oktober 2012 – 13:33 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghilangkan dokumen persyaratan yang disampaikan PDS. Akibatnya, PDS menjadi salah satu partai yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi KPU. Ini tertuang dalam laporan yang disampaikan PDS ke Bawaslu. Meski mengaku curiga, namun PDS tetap melengkapi dokumen yang diminta KPU tersebut. Tetapi ternyata saat verifikasi tahap dua atau perbaikan, KPU menyatakan bahwa dokumen KTA PDS tidak lengkap.
"Kami sudah laporkan bahwa ada sejumlah data yang pernah masuk, dan ada tanda terimanya dinyatakan tidak ada," kata Denny Tewu kepada wartawan usai menemui anggota Bawaslu, Rabu (31/10).
Baca Juga:
Denny menceritakan bahwa pada saat verifikasi administrasi tahap pertama, partainya telah menyerahkan seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Namun, hasil verifikasi menyatakan bahwa mereka belum menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Ketika itu dirinya curiga bahwa KPU menghilangkan dokumen-dokumen tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghilangkan dokumen persyaratan yang disampaikan
BERITA TERKAIT
- Cakada Terkaya di Sumsel, Lucianty Janji Hibahkan Seluruh Gaji jika Terpilih jadi Bupati Muba
- Ahmad Ali Dianggap Paling Inklusif dalam Memperjuangkan Isu Perempuan
- Jawab Aspirasi Masyarakat, Ini 8 Program Unggulan ASR-Hugua untuk Wujudkan Sultra Maju
- Survei: 51,9 Persen Warga Cilegon Tidak Puas Tehadap Kinerja Helldy Agustian
- Agustiar Sabran Mampu Memimpin Kemajuan Kalteng dan Menyejahterakan Rakyat
- Pendukung Anies Bentuk Relawan PA'DOEL, Lalu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta