PDS Tuduh KPU Hilangkan Dokumen Persyaratan

PDS Tuduh KPU Hilangkan Dokumen Persyaratan
PDS Tuduh KPU Hilangkan Dokumen Persyaratan
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghilangkan dokumen persyaratan yang disampaikan PDS. Akibatnya, PDS menjadi salah satu partai yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi KPU. Ini tertuang dalam laporan yang disampaikan PDS ke Bawaslu.

"Kami sudah laporkan bahwa ada sejumlah data yang pernah masuk, dan ada tanda terimanya dinyatakan tidak ada," kata Denny Tewu kepada wartawan usai menemui anggota Bawaslu, Rabu (31/10).

Denny menceritakan bahwa pada saat verifikasi administrasi tahap pertama, partainya telah menyerahkan seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Namun, hasil verifikasi menyatakan bahwa mereka belum menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Ketika itu dirinya curiga bahwa KPU menghilangkan dokumen-dokumen tersebut.

Meski mengaku curiga, namun PDS tetap melengkapi dokumen yang diminta KPU tersebut. Tetapi ternyata saat verifikasi tahap dua atau perbaikan, KPU menyatakan bahwa dokumen KTA PDS tidak lengkap.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghilangkan dokumen persyaratan yang disampaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News