PDS Usul Jumlah Fraksi Tiga Saja
Rabu, 01 Februari 2012 – 19:11 WIB

PDS Usul Jumlah Fraksi Tiga Saja
JAKARTA - Undang-undang Pemilu yang teranyar belum disahkan, tapi Partai Damai Sejahtera (PDS) sudah mengeluarkan ancaman. Ketua Umum PDS, Denny Tewu menyatakan, pihaknya akan langsung mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika nantinya dalam UU Pemilu ditetapkan ambang batas (parliamentary threshold/PT) lebih dari 2,5 persen.
Alasannya, semakin tinggi PT akan semakin banyak suara yang terbuang. "Kalau parliamentary threshold di atas 2,5 persen, kami gugat ke MK," cetus Denny Tewu dalam seminar “RUU Pemilu VS 4 Pilar”, yang diselenggarakan PDS di Jakarta, Rabu (1/2).
Baca Juga:
Denny malah mengusulkan sebaiknya yang dibatasi itu jumlah fraksi di DPR. Idelnya, menurut dia, jumlah fraksi cukup tiga saja yakni fraksi pemerintah, non pemerintah dan independen. Fraksi independen ini merupakan fraksi yang selama ini sikapnya "abu-abu".
Menurutnya, terlalu banyak fraks hanya membuat masyarakat semakin bingung. Dia juga usul, untuk penentuan jumlah kursi DPR dalam satu daerah pemilihan (dapil) tidak hanya berdasarkan, tapi juga berdasarkan luas wilayah.
JAKARTA - Undang-undang Pemilu yang teranyar belum disahkan, tapi Partai Damai Sejahtera (PDS) sudah mengeluarkan ancaman. Ketua Umum PDS, Denny
BERITA TERKAIT
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya