Pecah Saldo Rp 1 Miliar ke Beberapa Rekening Termasuk Pelanggaran
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak kehilangan akal menghadapi modus nasabah yang memecah saldo di rekening bank.
Misalnya, nasabah mempunyai rekening dengan saldo Rp 1 miliar.
Untuk menghidari pelaporan pajak, nasabah memecah menjadi lima rekening bersaldo Rp 200 juta dengan nama yang sama.
Taktik semacam itu tetap masuk sebagai data nasabah yang mesti dan wajib dilaporkan.
”Kan pemiliknya sama, kendati saldo Rp 200 juta. Jadi, lebih fair patuh aturan,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Mayoritas pemilik saldo Rp 200 juta telah mengisi surat pemberian tahunan (SPT).
Masyarakat bergaji mempunyai akun dengan dana sudah bersih dari pajak.
Misalnya, nasabah memiliki keuntungan dari bank, bunganya sudah dipajaki.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak kehilangan akal menghadapi modus nasabah yang memecah saldo di rekening bank.
- Menteri BUMN: Kalau Bisa BTN jadi Megabank yang Memberikan Solusi Perumahan
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Strategi BNI Perkuat Bisnis Konsumer & Korporasi untuk Perekonomian Sepanjang 2024
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan