Pecah Saldo Rp 1 Miliar ke Beberapa Rekening Termasuk Pelanggaran

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak kehilangan akal menghadapi modus nasabah yang memecah saldo di rekening bank.
Misalnya, nasabah mempunyai rekening dengan saldo Rp 1 miliar.
Untuk menghidari pelaporan pajak, nasabah memecah menjadi lima rekening bersaldo Rp 200 juta dengan nama yang sama.
Taktik semacam itu tetap masuk sebagai data nasabah yang mesti dan wajib dilaporkan.
”Kan pemiliknya sama, kendati saldo Rp 200 juta. Jadi, lebih fair patuh aturan,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Mayoritas pemilik saldo Rp 200 juta telah mengisi surat pemberian tahunan (SPT).
Masyarakat bergaji mempunyai akun dengan dana sudah bersih dari pajak.
Misalnya, nasabah memiliki keuntungan dari bank, bunganya sudah dipajaki.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak kehilangan akal menghadapi modus nasabah yang memecah saldo di rekening bank.
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Hore! Sri Mulyani Ketok Diskon Harga Tiket Pesawat Mulai Hari Ini
- Dengan Melibatkan BUMN Kekuatan Danantara Bisa Mendorong Perekonomian
- BTN Dapat Nilai Excellent dari Sustainable Fitch
- Penjelasan Sri Mulyani soal Sumber Pembiayaan Program 3 Juta Rumah, Ternyata