Pecah Saldo Rp 1 Miliar ke Beberapa Rekening Termasuk Pelanggaran

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak kehilangan akal menghadapi modus nasabah yang memecah saldo di rekening bank.
Misalnya, nasabah mempunyai rekening dengan saldo Rp 1 miliar.
Untuk menghidari pelaporan pajak, nasabah memecah menjadi lima rekening bersaldo Rp 200 juta dengan nama yang sama.
Taktik semacam itu tetap masuk sebagai data nasabah yang mesti dan wajib dilaporkan.
”Kan pemiliknya sama, kendati saldo Rp 200 juta. Jadi, lebih fair patuh aturan,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Mayoritas pemilik saldo Rp 200 juta telah mengisi surat pemberian tahunan (SPT).
Masyarakat bergaji mempunyai akun dengan dana sudah bersih dari pajak.
Misalnya, nasabah memiliki keuntungan dari bank, bunganya sudah dipajaki.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak kehilangan akal menghadapi modus nasabah yang memecah saldo di rekening bank.
- Pengamat Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Gangguan Sistem Layanan Bank DKI
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- Gandeng Schroders & Fullerton, BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya