Pecahan 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Dimemorabilia oleh BI
jpnn.com, PALEMBANG - Uang pecahan Rp 10.000 yang bergambar Rumah Limas di Museum Negeri Sumatera Selatan Dimemorabilia oleh Bank Indonesia (BI).
Uang pecahan tersebut dinilai menjadi kebanggaan Sumatera Selatan (Sumsel), sehingga patut untuk dikenang.
Kepala Perwakilan BI Sumsel Ricky P. Gozali mengungkapkan bahwa memorabilia dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan rasa kebanggaan terhadap simbol kebudayaan dan pahlawan nasional yang tercermin dalam desain uang Rupiah pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005.
Di mana gambar tersebut menampilkan Rumah Limas khas Sumatera Selatan dan pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II.
"Ini sebagai bagian penting dari sejarah Sumatera Selatan serta sebagai simbol kekayaan budaya Indonesia, "ungkap Ricky, Jumat (4/10/2024).
Menurut Ricky, pemilihan tema dan desain gambar dalam uang Rupiah telah melalui berbagai pertimbangan, mengingat Indonesia memiliki keragaman budaya yang berlimpah di setiap daerahnya.
Oleh sebab itu, Sumatera Selatan perlu bangga bahwa rumah adat khas Sumatera Selatan, Rumah Limas, serta pahlawan dari Sumatera Selatan, Sultan Mahmud Badaruddin II, pernah menjadi desain dari Uang Rupiah Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005.
"Memorabilia ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat rasa kebanggaan nasional dan menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat Sumatera Selatan, tetapi juga diharapkan menjadi daya tarik baru yang mampu mendorong sektor pariwisata di wilayah ini serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah," ujar Ricky.
Bank Indonesia (BI) Sumatera Selatan melakukan memorabilia uang pecahan Rp 10.000 yang bergambar Rumah Limas.
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Rupiah Hari Ini Makin Ambyar Terpengaruh IHK Amerika
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024