Pecahkan Kaca Mobil Tahanan, Terdakwa Kasus Narkoba Melarikan Diri

Pecahkan Kaca Mobil Tahanan, Terdakwa Kasus Narkoba Melarikan Diri
Kaca mobil tahanan dipecahkan salah satu terdakwa kasus narkoba sebelum melarikan diri. Foto: sumeks.co

jpnn.com, SEKAYU - Seorang tahanan kasus pembunuhan bernama Arhan Nudin, 28, berhasil melarikan diri setelah memecahkan kaca mobil tahanan yang ditumpanginya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (11/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi tersebut dilakukan usai mobil tahanan bernomor pelat B 7100 SPA yang ditumpanginya hendak kembali mengantarkannya ke Lapas Kelas IIB Sekayu.

“Ya pulang sidang, sepertinya sudah direncanakan yang bersangkutan,” ujar Kasi Intel Arjansyah Akbar SH MH seperti dilansir pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Tiga Pegawai BPKD Terjaring OTT Pungli, Barang Bukti Uang Rp 186 Juta Disita

Indikasi itu kata Arjansyah lantaran saat mobil melintas di sekitaran kantor Dinas Kesehatan Muba menuju Lapas, Arhan Nudin memecahkan kaca bagian belakang mobil menggunakan busi motor yang sudah disiapkan.

Dia langsung meloncat keluar dan kabur sembari meninggalkan sepasang sendal.

“Di luar sudah ada motor yang standby menunggu, dia kemudian langsung kabur dengan motor tersebut,” tukasnya seraya menjelaskan didalam mobil sudah ada petugas yang berjaga.

Selanjutnya kata Arjansyah pihaknya sudah membentuk tim untuk pengejaran dan berkoordinasi dengan pihak Polres Muba. “Semoga segera tertangkap,” cetusnya.

Seorang tahanan kasus narkoba bernama Arhan Nudin, 28, berhasil melarikan diri setelah memecahkan kaca mobil tahanan yang membawanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News