Pecahkan Rekor Tangani Kasus Korupsi

Kejati Kendari Targetkan 30 Perkara Korupsi Sidang di Pengadilan

Pecahkan Rekor Tangani Kasus Korupsi
Pecahkan Rekor Tangani Kasus Korupsi
KENDARI- Kepala Kejaksaan Tinggi Kendari Fachmi menjanjikan akan memproses sedikitnya tujuh kasus korupsi hingga akhir bulan ini. Sebelumnya, Kejati Kendari juga sudah meimpahkan 23 kasus korupsi ke Pengadilan. Ini merupakan rekor tertinggi, dalam empat bulan Kejati Kendari dibawah kendali Jaksa Fachmi berhasil melimpahkan 23 perkara korupsi ke pengadilan. "Ini merupakan ranking tertinggi dalam sejarah penindakan kasus korupsin di lingkungan kejaksaan agung di seluruh Indonesia," kata Fachmi kepada wartawan di Kendari.

Jumlah itu ternyata masih terus akan bertambah. Pasalnya, dari 84 kasus korupsi yang kini masih digarap aparat kejaksaan, masih ada tujuh kasus yang sudah siap dilimpihkan ke pengadilan. "Saya berharap, sampai akhir tahun nanti ada 30 perkara korupsi yang sudah berhasil dibawa ke pengadilan."

Saat dicecar mengenai kasus apa yang dimaksud, Fachmi, enggan memberi jawaban. Katanya itu ia tidak bisa melanggar asaz praduga tak bersalah. Begitupun saat dimintai bocoran mengenai daerah asal kasus tersebut. "Daerahnya juga janganlah, nanti orangnya nggak datang. Pokoknya orangnya sedang dipanggil, hari ini yah? (Fachmi bertanya kepada salah satu bawahannya yang mendampingi), soalnya kemarin dia nggak datang. untuk Bombana kan sudah. Nggak bisa dibocorkan karena ada asaz praduga tak bersalah, setelah dik (penyidikan), silahkan," ungkapnya.

   

Mengenai perjalanan fiktif anggota DPRD Kota Kendari periode 2004-2009, Fachmi, mengatakan sedang intensif digarap, ia berharap agar bulan depan perkaranya sudah bisa disidangkan    "Insya Allah, akhir bulan ini, mudah-mudahan orangnya kooperatif, kalau nanti dimasukkin koran, orangnya nggak kooperatif kabur nanti. Yang di DPR sembilan orang (tersangkanya)," jelasnya lagi.

   

KENDARI- Kepala Kejaksaan Tinggi Kendari Fachmi menjanjikan akan memproses sedikitnya tujuh kasus korupsi hingga akhir bulan ini. Sebelumnya, Kejati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News