Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana
Rabu, 20 April 2011 – 19:15 WIB

Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana
Menurut Merre, dengan pemberlakuan peraturan tersebut berarti negara menjalankan kewajibannya untuk memulihkan para pecandu narkoba. “Jika mengikuti teori supply dan demand, jika hanya supply yang dihentikan maka demand akan berkeliaran. Nah, demand ini yang akan menjadi sasaran empuk market,” imbuh Mere. Jadi, lanjutnya, meski semua pintu di pulau-pulau ditutup tapi jika marketnya dibiarkan, peredaran narkoba akan terus bertumbuh. (gel/jpnn)
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Goris Merre mengatakan pecandu yang membawa narkoba tidak boleh dipidana. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung