Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana
Rabu, 20 April 2011 – 19:15 WIB
Menurut Merre, dengan pemberlakuan peraturan tersebut berarti negara menjalankan kewajibannya untuk memulihkan para pecandu narkoba. “Jika mengikuti teori supply dan demand, jika hanya supply yang dihentikan maka demand akan berkeliaran. Nah, demand ini yang akan menjadi sasaran empuk market,” imbuh Mere. Jadi, lanjutnya, meski semua pintu di pulau-pulau ditutup tapi jika marketnya dibiarkan, peredaran narkoba akan terus bertumbuh. (gel/jpnn)
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Goris Merre mengatakan pecandu yang membawa narkoba tidak boleh dipidana. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih