Pecandu Narkoba Bisa Gunakan Jamkesmas

Pecandu Narkoba Bisa Gunakan Jamkesmas
Pecandu Narkoba Bisa Gunakan Jamkesmas
JAKARTA- Sejumlah aturan baru kini dimatangkan pemerintah terkait ketentuan wajib lapor bagi pecandu narkoba di Puskesmas atau Rumah sakit pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperbolehkan pecandu narkoba menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) bila mereka masuk kategori warga miskin.

"Tujuan kebijakan ini untuk mempermudah mereka agar bertobat dan keluar dari lingkaran setan pecandu narkoba," ujar Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes Irmansyah kepada Jawa Pos di Jakarta kemarin (2/1).

Irmansyah mengatakan, tidak semua pecandu narkoba berasal dari kalangan mampu. Kecenderungan baru yang terjadi, penyalahgunaan narkoba bisa menyentuh semua golongan tanpa memandang status sosial. Karena itu, untuk memerangi peredarannya, Kemenkes bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) memilih fokus menekan konsumen barang haram itu dengan menyembuhkan mereka yang kecanduan. "Angka pecandu narkoba di Indonesia yang memperoleh layanan terapi dan rehabilitasi masih minim," kata dia.

Seperti diwartakan, BNN dan Kemenkes mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Wajib Lapor. Aturan baru yang menunggu pengesahan itu berisi dasar hukum yang mewajibkan para pecandu narkoba untuk melapor di Puskesmas terdekat. Mereka yang melapor akan mendapat perlindungan kerahasiaan dan dibebaskan dari tuntutan pidana. RPP itu bertujuan menghilangkan ketakutan pecandu narkoba yang ingin sembuh agar berobat secara sukarela.

JAKARTA- Sejumlah aturan baru kini dimatangkan pemerintah terkait ketentuan wajib lapor bagi pecandu narkoba di Puskesmas atau Rumah sakit pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News