Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya

jpnn.com - PARA pecandu narkotika tidak akan diproses hukum, melainkan direhabilitasi.
Dasar hukumnya, Surat Telegram Kapolri nomor STR/865/X/2015, tertanggal 26 Oktober 2015 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.
Surat itu ditujukan untuk para Kapolda, ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, Asops Kapolri, Kadivkum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapusdokkes Polri, Karo Psikologi SSDM Polri, dan Direktur Reserser Narkoba Polda.
Meski bukan dirinya yang meneken surat tersebut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa Kabareskrim punya kewenangan melaksanakan hal teknis seperti itu.
"Yang penting tidak melanggar hukum," kata Haiti.
Multitafsir
Meski belum disepakati oleh semua penegak hukum, nota kesepahaman soal rehabilitasi ini sudah ditandatangani oleh Kejaksaan, Menkumham, BNN dan Mahkamah Agung.
Kapolri sendiri tak menampik adanya multitafsir soal rehabilitasi pecandu atau pengguna narkoba.
PARA pecandu narkotika tidak akan diproses hukum, melainkan direhabilitasi. Dasar hukumnya, Surat Telegram Kapolri nomor STR/865/X/2015, tertanggal
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga