Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya

Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - PARA pecandu narkotika tidak akan diproses hukum, melainkan direhabilitasi. 

Dasar hukumnya, Surat Telegram Kapolri nomor STR/865/X/2015, tertanggal 26 Oktober 2015 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.

Surat itu ditujukan untuk para Kapolda, ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, Asops Kapolri, Kadivkum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapusdokkes Polri, Karo Psikologi SSDM Polri, dan Direktur Reserser Narkoba Polda.

Meski bukan dirinya yang meneken surat tersebut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa Kabareskrim punya kewenangan melaksanakan hal teknis seperti itu. 

"Yang penting tidak melanggar hukum," kata Haiti.

Multitafsir

Meski belum disepakati oleh semua  penegak hukum, nota kesepahaman soal rehabilitasi ini sudah ditandatangani oleh Kejaksaan, Menkumham, BNN dan Mahkamah Agung.

Kapolri sendiri tak menampik adanya multitafsir soal rehabilitasi pecandu atau pengguna narkoba. 

PARA pecandu narkotika tidak akan diproses hukum, melainkan direhabilitasi.  Dasar hukumnya, Surat Telegram Kapolri nomor STR/865/X/2015, tertanggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News