Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya
jpnn.com - PARA pecandu narkotika tidak akan diproses hukum, melainkan direhabilitasi.
Dasar hukumnya, Surat Telegram Kapolri nomor STR/865/X/2015, tertanggal 26 Oktober 2015 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.
Surat itu ditujukan untuk para Kapolda, ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, Asops Kapolri, Kadivkum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapusdokkes Polri, Karo Psikologi SSDM Polri, dan Direktur Reserser Narkoba Polda.
Meski bukan dirinya yang meneken surat tersebut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa Kabareskrim punya kewenangan melaksanakan hal teknis seperti itu.
"Yang penting tidak melanggar hukum," kata Haiti.
Multitafsir
Meski belum disepakati oleh semua penegak hukum, nota kesepahaman soal rehabilitasi ini sudah ditandatangani oleh Kejaksaan, Menkumham, BNN dan Mahkamah Agung.
Kapolri sendiri tak menampik adanya multitafsir soal rehabilitasi pecandu atau pengguna narkoba.
PARA pecandu narkotika tidak akan diproses hukum, melainkan direhabilitasi. Dasar hukumnya, Surat Telegram Kapolri nomor STR/865/X/2015, tertanggal
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina